Sebelum kita memulai dengan tata cara pembuatan NPWP, terlebih dahulu saya jelaskan apa itu NPWP.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas
resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung,setor
dan lapor pajak.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum membahas tahapan yang harus dilakukan untuk membuat NPWP
pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk
membuat NPWP. Berikut ini ulasan selengkapnya:
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- mengisi formulir pengajuan NPWP.
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab
itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan
membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah.
Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan online.
Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi.
Cara membuat NPWP pribadi online
- Buka halaman E-register atau DJP Online
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa
Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah kewajiban serta
hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata
lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, penghapusan
NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi
persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang perpajakan.
Sumber : Online Pajak.com
Sangat membantu. 😊
ReplyDeleteTerimakasih informasinya 😊
ReplyDeleteOkehhh...tq info ny
ReplyDeleteTerimakasih infonya sangat membantu ��
ReplyDeleteTerimakasih informasinya sangat membantu dalam hal pengurusan NPWP secara online 😊
ReplyDeleteTq infonya
ReplyDelete