Featured post

HOW TO BE A GOOD ACCOUNTANT

 APA YANG HARUS DIMILIKI OLEH SEORANG AKUNTAN Semakin berkembangnya bisnis, semakin banyak juga hal yang harus diurus dan dikelola,...

Saturday, 13 July 2019

Cara Membuat NPWP Pribadi

Sebelum kita memulai dengan tata cara pembuatan NPWP, terlebih dahulu saya jelaskan apa itu NPWP.

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. 

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung,setor dan lapor pajak.

Apa itu NPWP pribadi? NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan DJP untuk orang perorangan. Berikut syarat dan cara membuat NPWP pribadi

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membahas tahapan yang harus dilakukan untuk membuat NPWP pribadi, sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Berikut ini ulasan selengkapnya:


1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
Baca juga: Apa itu E-Money

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
4. Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP dan Online
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP. Cara membuat NPWP pribadi sangat mudah.
Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukan online.
Berikut panduan cara membuat NPWP pribadi.

Cara membuat NPWP pribadi online

  1. Buka halaman E-register atau DJP Online
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Baca juga: OJK? (Otoritas Jasa Keuangan)

Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa

Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Sumber : Online Pajak.com

6 comments: