Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan OJK :
Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
1. terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas &
Wewenang OJK :
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
2. kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan
tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan atau mencabut izin usaha izin orang perseorangan efektifnya pernyataan pendaftaran surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA : Menjadi Seorang AKUNTAN!!!
No comments:
Post a Comment